Iqalah

 Tentang Pembatalan Transaksi

Bismillah...
Tadi shubuh dengar kajian Ustadz Erwandi tentang hukum jual beli. Ternyata, jika kita sebagai pedagang mendapatkan pembatalan pembelian dari calon custumer, dosa-dosa kita akan berguguran. Keikhlasan kita bisa jadi jalan dihapusnya dosa. Masya Allah, indahnya Syariat Islam! Semuanya diatur dengan adil, tidak ada yang sia-sia.
Dalam fiqih, dinamakan ‘Iqalah‘ atau ‘menerima pembatalan transaksi’. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
"Barangsiapa yang menerima pembatalan transaksi yang diminta oleh seorang Muslim, maka Allah akan memaafkan kesalahan-kesalahannya pada Hari Kiamat nanti." (HR Abu Daud)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang Muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannnya pada Hari Kiamat." (HR Ahmad 7431)
Jadi, jangan marah, uring-uringan atau pun kecewa kalau ada yang tidak jadi beli dagangan kita atau membatalkannya. Insya Allah akan Allah ganti dari arah yang tidak di sangka-sangka, dan semuanya bernilai pahala.
Berusahalah terus untuk menjadi pedagang yang jujur & amanah. Sungguh, berdagang bukan masalah untung dan rugi, tapi surga dan neraka.
Kata Ustadz Erwandi lagi, hendaknya umat Muslim belajar tentang Syariat Islam. Sebelum melakukan akad, maka pelajari dulu hukumnya.


Komentar